SELAMAT DATANG DI WEBSITE SEKRETARIAT DAERAH ACEH

Soal Dugaan Gratifikasi Pesawat yang Dipiloti Gubernur Irwandi, Ini Kata Jubir Pemerintah Aceh

Kategori : Pemerintahan Rabu, 21 Februari 2018 - Oleh jamaan

BANDA ACEH - Insiden mendarat darurat pesawat jenis Shark Aero PK-S121, yang dipiloti Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Sabtu (17/2) hingga kini masih menjadi pembicaraan hangat sejumlah kalangan di Aceh. Salah satu topik yang diperbincangkan adalah terkait kepemilikan pesawat yang sering digunakan untuk perjalanan dinas tersebut.

Dalam konferensi pers di Meuligoe Gubernur Aceh, usai insiden pendaratan darurat akibat mati mesin, Irwandi menyebutkan, pesawat yang digunakannya itu milik Lukman CM, seorang pengusaha kawakan di Aceh. Pengakuan Irwandi itu sempat mencengangkan, karena semua mengira, pesawat yang mendarat darurat di kawasan pantai Lam Awe, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar itu adalah pesawat pribadi Irwandi yang dilabeli Hanakaru Hokagata. Sebagaimana diketahui, Irwandi selama ini memang kerap terbang mengelilingi Aceh dengan pesawat pribadinya.

Namun, siapa sangka, usai insiden pendaratan darurat pada Sabtu sore, 17 Februari 2018 itu, Irwandi mengatakan pesawat itu milik orang lain.

Amatan Serambi saat mengecek ke lokasi mendarat darurat, pesawat jenis Shark Aero itu ditutup dengan terpal dan nomor seri pesawat ditutup dengan lakban. “Itu pesawat Lukman CM,” kata Irwandi dalam konferensi pers di Meuligoe Gubernur Aceh, malam itu.

Pernyataan Gubernur Irwandi Yusuf ini kemudian menjadi topik hangat, terutama di media sosial. Dua LSM antikorupsi di Aceh, yaitu Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan Gerakan Antikorupsi (GeRAK) menyatakan, pemakaian pesawat Lukman CM oleh Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf patut diduga sebagai bentuk gratifikasi.

Membantah
Kemarin, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani angkat bicara terkait dugaan gratifikasi menyangkut peminjaman pesawat dari seorang pengusaha untuk Gubernur Aceh.

Dia membantah tegas soal kecurigaan gratifikasi sebagaimana disampaikan oleh LSM MaTA dan GeRAK. Terkait kepemilikan pesawat, SAG--begitu ia akrab disapa--mengatakan, sudah benar atau sesuai dengan pengakuan Irwandi Yusuf dalam konferensi pers waktu itu.

Menurut SAG, pesawat tersebut ternyata berada di bawah pengelolaan manajemen Aceh Aero Club (AAC). “Pesawat Ultra Light Shark Aero yang dipakai Bapak Gubernur Aceh Irwandi Yusuf beberapa hari lalu, statusnya berada di bawah pengelolaan manajemen AAC. AAC merupakan klub olahraga kedirgantaraan di bawah binaan FASI (Federasi Aero Sport Indonesia),” kata SAG.

Ia menjelaskan, AAC beranggotakan pemilik pesawat, pilot, dan pencinta olahraga kedirgantaraan. Setiap anggota dapat menggunakan atau memakai pesawat yang dikelola oleh AAC dengan syarat menanggung biaya operasional selama pemakaiannya.

Menurut SAG, karena pesawat tersebut digunakan oleh Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yang juga kerap memilotinya dalam melaksanakan tugas dan kegiatan Pemerintah Aceh, maka biaya operasional pesawat, seperti pertamax turbo dan oli mesin ditanggung oleh Pemerintah Aceh yang akan dibayarkan setelah APBA 2018 dapat dipergunakan.

“Pembayaran biaya operasional pesawat itu oleh Pemerintah Aceh langsung kepada rekening AAC. Sedangkan untuk biaya reparasi ditanggung oleh pabriknya karena pesawat masih dalam masa garansi,” tutur SAG.

Oleh sebab itu, SAG membantah tegas jika ada LSM kemudian menengarai ada unsur gratifikasi dalam penggunaan pesawat tersebut. “Jadi, tidak ada unsur gratifikasi maupun suap pada penggunaan pesawat Ultra Light Shark Aero ACC oleh Bapak Gubernur Irwandi untuk memantau proyek-proyek strategis nasional ke sejumlah kabupaten/kota baru-baru ini,” demikian Saifullah Abdulgani.