Tugas PPID :
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi;
Melakukan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
Melakukan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
Melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnya;
Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Fungsi PPID:
Pelayanan Informasi;
Pengelolaan Informasi;
Dokumentasi arsip.
Jl. Teuku Nyak Arief 219 Banda Aceh
Email: humas@acehprov.go.id