SELAMAT DATANG DI WEBSITE SEKRETARIAT DAERAH ACEH

Tugas dan Fungsi PPID

Kamis, 09 September 2021 - Oleh wahyudi

Tugas PPID :

Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi;
Melakukan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
Melakukan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
Melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnya;
Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

Fungsi PPID:

Pelayanan Informasi;
Pengelolaan Informasi;
Dokumentasi arsip.